Lewati ke konten utama
Kembali ke Blog

Cara Mengurus Paspor untuk Umroh: Syarat, Biaya, dan Alur Terbaru

12 Juni 2026Diposting oleh Tim Mumtaz
Cara Mengurus Paspor untuk Umroh: Syarat, Biaya, dan Alur Terbaru

Sebelum Anda bisa melangkah jauh ke kota Makkah dan Madinah, ada satu dokumen internasional paling mendasar yang wajib Anda miliki: Paspor. Paspor adalah dokumen resmi pertanggungjawaban kewarganegaraan Anda selama berada di luar negeri.

Mengurus paspor untuk keperluan Umroh sebenarnya memiliki alur yang sama dengan pengurusan paspor biasa. Namun, ada beberapa aspek khusus yang perlu dipahami oleh calon jamaah agar proses pembuatan visa Umroh nantinya tidak mengalami kendala.

Berikut adalah panduan lengkap syarat, biaya, dan alur cara mengurus paspor untuk Umroh yang disusun oleh Mumtaz Madaniah Utama.


Dokumen Persyaratan Membuat Paspor Baru

Bagi Anda yang belum pernah memiliki paspor, berikut dokumen-dokumen wajib yang harus disiapkan (asli dan fotokopi ukuran A4 tanpa dipotong):

  1. e-KTP (Kartu Tanda Penduduk elektronik) yang masih berlaku.
  2. KK (Kartu Keluarga) terbaru.
  3. Akta Kelahiran, Buku Nikah, atau Ijazah Sekolah (pilih salah satu yang mencantumkan nama lengkap, tempat tanggal lahir, dan nama orang tua secara konsisten).
  4. Surat Rekomendasi Travel PPIU: Meskipun sejak awal 2023 syarat rekomendasi Kemenag telah dicabut secara nasional, pihak Kantor Imigrasi terkadang masih meminta surat keterangan atau rekomendasi dari Agen Travel Umroh resmi (PPIU) untuk memastikan bahwa Anda benar-benar merupakan calon jamaah Umroh.

Catatan: Jika Anda berniat memperpanjang paspor lama yang diterbitkan di atas tahun 2009, Anda cukup membawa e-KTP dan paspor lama Anda.


Ketentuan Nama pada Paspor untuk Umroh & Haji

Pemerintah Arab Saudi mensyaratkan nama jamaah pada dokumen visa minimal terdiri dari 2 kata (misalnya: Ahmad Fauzi atau Siti Aminah).

  • Jika nama Anda hanya terdiri dari 1 kata (misalnya: Supardi), Anda harus melakukan penambahan nama di halaman paspor (biasanya menggunakan nama ayah kandung menjadi Supardi bin Sudarsono).
  • Proses penambahan nama ini dapat diajukan ke petugas imigrasi saat wawancara dengan melampirkan surat rekomendasi dari agen travel PPIU resmi tempat Anda mendaftar.

Alur Pendaftaran Paspor Melalui Aplikasi M-Paspor

Saat ini, pendaftaran antrean paspor dilakukan secara online melalui aplikasi resmi M-Paspor yang dapat diunduh di Google Play Store atau App Store.

Langkah 1: Registrasi Akun

Unduh aplikasi M-Paspor, lalu buat akun menggunakan email aktif dan nomor handphone Anda.

Langkah 2: Unggah Dokumen

Pilih menu pengajuan paspor baru atau penggantian paspor. Isi data diri dengan teliti dan unggah foto dokumen-dokumen persyaratan yang diminta.

Langkah 3: Pilih Kantor Imigrasi & Jadwal Kedatangan

Pilihlah kantor imigrasi terdekat dan tentukan hari serta jam kedatangan yang tersedia dalam sistem.

Langkah 4: Melakukan Pembayaran

Setelah mendapatkan kode bayar (Billing), lakukan pembayaran melalui M-Banking, Kantor Pos, Indomaret, atau bank persepsi sebelum batas waktu habis (biasanya 2-3 jam).

  • Biaya Paspor Biasa Non-Elektronik (48 Halaman): Rp350.000,-
  • Biaya Paspor Elektronik / E-Passport (48 Halaman): Rp650.000,- (Disarankan karena chip e-paspor mempermudah pemeriksaan imigrasi otomatis di bandara/autogate).

Langkah 5: Datang ke Kantor Imigrasi (Wawancara & Biometrik)

Datanglah ke kantor imigrasi pilihan Anda sesuai jadwal dengan membawa berkas dokumen asli dan fotokopi.

  • Gunakan pakaian berkerah (bukan kaos) dan hindari pakaian berwarna putih agar kontras dengan latar belakang foto imigrasi.
  • Petugas akan melakukan pengambilan foto wajah, sidik jari, dan wawancara singkat seputar tujuan keberangkatan Anda.

Langkah 6: Pengambilan Paspor

Paspor biasanya akan selesai dan siap diambil dalam waktu 3 hingga 4 hari kerja setelah sesi wawancara.


Ketentuan Masa Berlaku Paspor

Satu hal yang wajib Anda perhatikan adalah masa berlaku paspor. Otoritas penerbitan visa Arab Saudi mewajibkan paspor jamaah memiliki masa berlaku minimal 6 bulan terhitung sejak tanggal keberangkatan. Jika paspor Anda memiliki masa aktif kurang dari 6 bulan, segeralah lakukan perpanjangan paspor di kantor imigrasi terdekat.

Bagi seluruh jamaah yang telah resmi terdaftar di PT Mumtaz Madaniah Utama, tim administrasi kami di Depok dan Bekasi siap menerbitkan surat rekomendasi resmi agen travel (PPIU) secara cepat untuk melancarkan proses pembuatan paspor Anda. Hubungi kami untuk panduan administrasi lebih lanjut!

Logo Mumtaz Madaniah Utama
Mumtaz Madaniah Utama
Tour & Travel

Kantor Operasional

Kantor Pusat

Ikuti Kami

© 2026 Mumtaz Madaniah Utama. Semua hak dilindungi.