Lewati ke konten utama
Kembali ke Artikel

Cara Cek Izin Travel Umrah Resmi (PPIU) via Aplikasi Pusaka Kemenag RI

Panduan28 Juli 2026Diposting oleh Tim Mumtaz
Ilustrasi verifikasi izin PPIU travel umrah melalui aplikasi smartphone

Maraknya penawaran paket umrah berbiaya murah membuat calon jamaah harus lebih cermat dan berhati-hati. Sebelum melakukan pendaftaran dan menyetorkan uang muka (DP), langkah pertama yang wajib Anda lakukan adalah memastikan biro travel tersebut mengantongi izin resmi PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) dari Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI).

Saat ini, Kementerian Agama RI mengarahkan seluruh proses verifikasi dan pengecekan legalitas travel umrah secara resmi dan terintegrasi melalui Aplikasi Pusaka (Super App Kemenag) di smartphone. Berikut adalah panduan mudahnya.


Apa Itu Izin PPIU?

PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) adalah izin resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Agama RI kepada biro perjalanan wisata yang memenuhi standar kualifikasi, keuangan, manajerial, dan operasional untuk memberangkatkan jamaah umrah ke Tanah Suci.

Travel umrah tanpa izin PPIU dikategorikan sebagai travel ilegal (tidak berizin resmi), yang berisiko tinggi memicu kegagalan keberangkatan, keterlantaran jamaah, hingga penipuan.


Langkah Cek Izin PPIU via Aplikasi Resmi Pusaka Kemenag

Kementerian Agama RI menyediakan aplikasi resmi bernama Pusaka Super App agar masyarakat dapat melakukan pengecekan status keaktifan travel secara real-time dan terpercaya langsung dari smartphone.

Langkah-langkah pengecekannya:

  1. Unduh Aplikasi Pusaka: Download aplikasi Pusaka secara gratis melalui Google Play Store (Android) atau Apple App Store (iOS).
  2. Buka Menu Layanan: Masuk ke aplikasi, pilih menu Layanan Keagamaan.
  3. Pilih Kategori Umrah & Haji: Klik pada opsi Umrah & Haji, lalu pilih Cek PPIU atau Daftar PPIU Terdaftar.
  4. Cari Nama Travel: Ketikkan nama travel PT Mumtaz Madaniah Utama atau masukkan Nomor SK PPIU 02201013519080004 pada kolom pencarian.
  5. Verifikasi Data: Aplikasi akan menampilkan data resmi profil perusahaan, status perizinan (Aktif/Terdaftar), nomor SK, serta alamat kantor resmi.

Data Legalitas Resmi PT Mumtaz Madaniah Utama

Untuk memudahkan verifikasi Anda saat melakukan pengecekan di aplikasi Pusaka Kemenag, berikut adalah data legalitas resmi PT Mumtaz Madaniah Utama:

  • Nama Perusahaan: PT. Mumtaz Madaniah Utama
  • Izin PPIU Kemenag RI: SK No. 02201013519080004
  • SK Kemenkumham: No. AHU-0058671.AH.01.01 TAHUN 2018
  • NIB (Nomor Induk Berusaha): 0220101351908 / 02201013519080008
  • Status Perizinan: Aktif & Resmi Terdaftar di Kemenag RI

Pastikan 5 Pasti Umrah Sebelum Mendaftar

Kementerian Agama RI juga senantiasa mengimbau seluruh calon jamaah untuk memegang prinsip 5 Pasti Umrah:

  1. Pasti Travelnya Berizin: Memiliki SK PPIU resmi Kemenag.
  2. Pasti Jadwalnya: Jelas tanggal keberangkatan dan kepastian maskapai penerbangan.
  3. Pasti Terbangnya: Tiket pesawat PP (Pulang-Pergi) sudah diterbitkan atas nama jamaah.
  4. Pasti Hotelnya: Lokasi dan nama hotel di Makkah dan Madinah terkonfirmasi.
  5. Pasti Visanya: Visa umrah diproses dan terbit secara sah sebelum hari keberangkatan.

Kesimpulan

Mengecek izin PPIU travel umrah via Aplikasi Pusaka Kemenag adalah langkah paling aman untuk memastikan travel yang Anda pilih 100% legal dan terpercaya.

PT Mumtaz Madaniah Utama senantiasa berkomitmen menjaga transparansi, amanah, dan kenyamanan jamaah sejak tahap pendaftaran hingga kembali ke Tanah Air. Konsultasikan rencana ibadah umrah Anda dan keluarga bersama tim profesional kami.