Selama mengenakan pakaian ihram untuk ibadah Umroh maupun Haji, jamaah terikat oleh aturan ketat yang disebut larangan ihram. Pelanggaran terhadap larangan-larangan ini, baik sengaja maupun karena ketidaktahuan/kelupaan, memiliki konsekuensi hukum fiqih berupa pembayaran denda yang dikenal dengan istilah Dam.
Secara bahasa, Dam berarti "darah", karena denda ini umumnya dibayarkan dengan cara menyembelih hewan ternak di tanah suci. Namun, bagi pelanggaran tertentu, denda juga bisa berupa puasa atau bersedekah makanan kepada fakir miskin. Berikut panduan lengkap mengenai Dam dari Mumtaz Madaniah Utama.
Jenis-Jenis Pelanggaran dan Dendanya (Dam)
- Dam Takhyir dan Ta'dil (Pelanggaran Berat Berburu):
- Pelanggaran: Membunuh atau memburu binatang liar di tanah haram saat berihram.
- Pilihan Denda: Menyembelih hewan yang sepadan dengan hewan yang diburu, bersedekah makanan seharga hewan tersebut kepada fakir miskin Makkah, atau berpuasa yang jumlah harinya setara dengan takaran sedekah makanan tersebut.
- Dam Takhyir dan Taqdir (Pelanggaran Kenyamanan/Kerapihan):
- Pelanggaran: Mencukur rambut/bulu tubuh, memotong kuku, menggunakan wewangian, memakai pakaian biasa (bagi pria), atau menutup wajah/telapak tangan (bagi wanita).
- Pilihan Denda (Boleh Memilih Salah Satu):
- Menyembelih seekor kambing.
- Bersedekah makanan (setengah sha' atau sekitar 1,5 kg gandum/beras) kepada 6 orang fakir miskin di Makkah.
- Melaksanakan puasa selama 3 hari.
- Dam Tartib dan Taqdir (Pelanggaran Alur/Rukun Haji):
- Pelanggaran: Tidak mengambil Miqat (melintasi Miqat tanpa niat ihram), tidak mabit di Muzdalifah/Mina, tidak melempar jumrah, atau melaksanakan Haji Tamattu'/Qiran.
- Konsekuensi Denda (Berurutan): Menyembelih seekor kambing sah. Jika tidak mampu, diganti dengan puasa 10 hari (3 hari dilakukan di tanah suci selama musim haji, dan 7 hari sisanya dilakukan setelah kembali ke tanah air).
- Dam Tartib dan Ta'dil (Pelanggaran Hubungan Suami-Istri):
- Pelanggaran: Melakukan hubungan suami istri sebelum tahallul awal (pelanggaran paling berat yang dapat membatalkan ibadah haji).
- Konsekuensi Denda: Wajib menyembelih seekor unta. Jika tidak mampu, diganti dengan seekor sapi. Jika masih tidak mampu, menyembelih 7 ekor kambing. Jika tetap tidak mampu, memberi makan fakir miskin seharga unta tersebut, atau berpuasa dengan hitungan satu hari puasa untuk setiap mud makanan.
Tata Cara Membayar Dam yang Resmi dan Aman
Demi ketertiban dan keabsahan ibadah, jamaah sangat disarankan untuk membayar Dam melalui lembaga resmi yang diakui oleh Pemerintah Arab Saudi:
- Melalui Bank Resmi (Adahi/Islamic Development Bank): Anda bisa membeli kupon pembayaran Dam di loket resmi sekitar Masjidil Haram atau secara online. Hewan akan disembelih secara syar'i dan dagingnya didistribusikan ke fakir miskin di seluruh dunia Islam.
- Melalui Kantor Pos Arab Saudi: Menyediakan layanan pembelian hewan kurban dan Dam secara resmi.
- Hindari Calo Liar: Jangan tergiur dengan tawaran harga kambing Dam yang sangat murah dari calo tidak resmi di jalanan, karena keabsahan penyembelihan dan distribusinya tidak terjamin.


